For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1970 tentang Perincian Tugas Dan Wewenang Asisten Pribadi Presiden

Also known as: Keppres 53/1970 · Keppres No. 53 Tahun 1970 · Keppres Nomor 53 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1970Publication Date:3 Agustus 1970
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerincian Tugas Dan Wewenang Asisten Pribadi Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1970
Publication Date03 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menghindari kesalahpahaman mengenai tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden serta untuk memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan merinci tugas dan wewenang Asisten Pribadi Presiden.

Ketentuan Substansial: Asisten Pribadi Presiden bertugas membantu Presiden dalam memimpin pemerintahan negara dengan menjadi penghubung pribadi Presiden dengan pejabat atau instansi yang diperlukan, serta mencari dan memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah. Asisten Pribadi berwenang menghubungi instansi atau pejabat untuk meminta informasi yang diperlukan, namun tidak memiliki wewenang eksekutif atau administrasi tersendiri. Semua biaya pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Bagian III.

(-)

(-)