Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik bagi penanam modal, serta menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum dan rencana strategis.
- Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan, fasilitas, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pembuatan laporan kegiatan penanaman modal, penghormatan tradisi budaya masyarakat sekitar, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk menerima laporan kegiatan penanaman modal, meminta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, membatalkan persetujuan jika kewajiban tidak dipenuhi, memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta memberikan fasilitas mediasi dalam perselisihan.
- Fasilitasi penanaman modal berupa proses pelayanan perizinan, koordinasi pemanfaatan aset, penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian bantuan teknis.
- Pemberian keringanan pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bupati untuk jangka waktu tertentu bagi penanam modal yang telah merealisasikan penanaman modalnya.
- Tata cara penanaman modal, termasuk kewajiban mempelajari rencana umum dan strategis penanaman modal daerah, pengajuan permohonan persetujuan penanaman modal kepada Bupati melalui Badan Perizinan Terpadu, dan pengurusan perizinan yang diperlukan.
- Pelaksanaan penanaman modal yang memanfaatkan barang milik daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas penanaman modal, termasuk jaminan kelangsungan usaha.