For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN USAHA ANGKUTAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 10/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN IZIN USAHA ANGKUTAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin trayek dan izin usaha angkutan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban usaha trayek dan usaha angkutan seiring dengan perkembangan pelayanan angkutan umum dan kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu dan kegiatan usaha angkutan wajib memiliki izin. Izin trayek dan usaha angkutan berlaku selama usaha berjalan kontinu dan wajib memberikan laporan tahunan untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan. Izin dapat dicabut jika pemegang izin memalsukan data, melanggar ketentuan, mengubah trayek tanpa izin, menyerahkan kembali izin, atau terjadi perubahan pemegang izin tanpa pemberitahuan.

Retribusi izin trayek dan izin usaha angkutan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan, jangka waktu, dan jenis pelayanan izin. Struktur tarif retribusi meliputi tarif retribusi pemberian izin trayek untuk mobil penumpang umum dan mobil bus dengan berbagai kapasitas, tarif retribusi izin angkutan khusus, dan tarif retribusi usaha angkutan untuk penumpang dan barang.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Banggai dan wajib disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan.

1. Pengelola trayek dan usaha angkutan penumpang yang izinnya diperoleh sebelum terbitnya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).