For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Yusuf Singadikane Sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum

Also known as: Keppres 212/1968 · Keppres No. 212 Tahun 1968 · Keppres Nomor 212 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1968Publication Date:29 Juni 1968
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPelimpahan Wewenang & PenugasanPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Brigadir Jenderal TNI, Yusuf Singadikane Sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1968
Publication Date29 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 63 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden R.I. No. 183 Tahun 1968 3. Keputusan Presiden R.I. No. 199 Tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan jabatan Sekretaris Proyek Pemilihan Umum. Brigadir Jenderal TNI Jusuf Singadikane diangkat sebagai Sekretaris Proyek Pemilihan Umum menggantikan Maj. Jenderal TNI Sunandar Prijosudarmo yang diberhentikan dari jabatannya dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)