Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Uang makan diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas pada hari kerja, dengan batasan maksimal 22 hari kerja dalam sebulan. Besaran uang makan adalah Rp. 15.000,00 per hari kerja dan dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir kerja pegawai, dan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir kerja, sedang menjalankan dinas, cuti, tugas belajar, atau sebab lain yang mengakibatkan ketidakhadiran. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung oleh Bendahara SKPD, dengan pengajuan SPP uang makan setiap awal bulan berikutnya atau untuk tiga bulan sekaligus, kecuali untuk bulan Desember yang dapat dibayarkan pada bulan yang sama. Pembayaran uang makan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan ketentuan pegawai golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak, sementara pegawai golongan III/a ke atas dikenakan pajak sebesar 15%. SPP-LS uang makan harus dilengkapi dengan Daftar Perhitungan Uang Makan, Daftar Hadir Kerja, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.