For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh

Also known as: Perka BIG 2/2015 · Perka BIG No. 2 Tahun 2015 · Perka BIG Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2015Publication Date:2 Januari 2015
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
ThemePemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date02 Januari 2015
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) 7925:2013 tentang Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000 Berbasis Citra Penginderaan Jauh. Pemberlakuan ini berlaku untuk penyelenggaraan pemetaan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar ini. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan Prosedur Operasional Standar terkait penyelenggaraan pemetaan di lingkungan kerjanya.

(-)

(-)