For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 /PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Also known as: PMK 49 /PMK.02/2017 · PMK No. 49 /PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:4 April 2017Publication Date:31 Maret 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 April 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya ini mencakup satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. Standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penerapan standar biaya ini berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

(-)

(-)