For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 8/2020 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 September 2020Publication Date:7 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date07 September 2020
Publication Date07 September 2020
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta perkembangan perekonomian di Kabupaten Barito Utara.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, objek dan tarif pajak hiburan, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, dasar pengenaan pajak air tanah, tarif pajak sarang burung walet, serta pelaksanaan pemungutan pajak. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 50, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 83, dan Pasal 111 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.

Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi terkini di daerah.

(-)

(-)