For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1953 tentang Pembentukan Biro Irian

Also known as: Keppres 201/1953 · Keppres No. 201 Tahun 1953 · Keppres Nomor 201 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Biro Irian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Desember 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk membentuk suatu badan resmi yang diberi tugas khusus untuk mengurus hal-ihwal mengenai Irian Barat. Pembentukan Biro Irian ini didasarkan pada keputusan Dewan Menteri yang diambil dalam rapat ke-20 pada tanggal 13 November 1953.

Ketentuan Substansial
Biro Irian dibentuk oleh Pemerintah dan berada di bawah pimpinan Perdana Menteri. Biro ini bertugas untuk mengkoordinir dan menjalankan segala perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Struktur organisasi Biro Irian terdiri dari Dewan Pimpinan, Badan Pengurus, Badan Penasehat, dan Sekretariat. Dewan Pimpinan terdiri dari beberapa Menteri dan diketuai oleh Perdana Menteri. Badan Pengurus terdiri dari anggota tetap dan komisaris, sedangkan Sekretariat dikepalai oleh seorang Sekretaris. Peraturan lebih lanjut mengenai Biro Irian akan ditetapkan oleh Perdana Menteri.

(-)

(-)