For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon

Also known as: Peraturan Menag 7/2010 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2010Publication Date:16 Juni 2010

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
LocationKementerian Agama
Effective Date16 Juni 2010
Publication Date16 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 288 Tahun 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja STAIN Cirebon Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon. Institut ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni keagamaan Islam. Struktur organisasi Institut terdiri dari Rektor, Senat Institut, Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, dan Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung tujuan pendidikan dan pengembangan akademik di lingkungan Institut.

1. Semua ketentuan yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini dan/atau belum diatur dengan peraturan baru berdasarkan peraturan ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja Institut ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang ruang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)