For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

Also known as: Permenkumham 36/2017 · Permenkumham No. 36 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2018Publication Date:28 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date12 Januari 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan dalam rangka penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Analis Keimigrasian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup persyaratan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, yang meliputi status PNS, batas usia, integritas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, prestasi kerja, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses pengangkatan dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri, dengan verifikasi dan uji kompetensi sebagai bagian dari proses penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)