For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal

Also known as: Peraturan OJK 9/2025 · Peraturan OJK No. 9 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:28 April 2025
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeDematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date28 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai bukti kepemilikan Efek dan surat saham dan surat kolektif saham yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Angka 9 dan Angka 10 Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri atas Efek warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6387). 3. Ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6663). 4. Ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Saham dengan Hak Suara Multipel dengan warkat dalam hal Rekening Titipan belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6740).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai dematerialisasi efek bersifat ekuitas dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas di Pasar Modal Indonesia, menyediakan data pencatatan kepemilikan efek bersifat ekuitas yang cepat, akurat, dan transparan, serta mengimplementasikan konsepsi pencatatan seluruh saham yang dikeluarkan dan telah disetor penuh. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum untuk pengelolaan dan perlakuan aset yang tidak diklaim di pasar modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perusahaan Terbuka untuk menerbitkan efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang/sukuk dalam bentuk tanpa warkat, serta kewajiban bagi Perusahaan Terbuka dan pemegang efek bersifat ekuitas dengan warkat untuk melaksanakan dematerialisasi efek bersifat ekuitas (EBE). Peraturan ini juga mengatur mekanisme dematerialisasi EBE, pengumuman dan laporan perkembangan pelaksanaan dematerialisasi EBE, pencatatan efek bersifat ekuitas yang telah didematerialisasi, larangan mentransaksikan efek bersifat ekuitas dengan warkat, dan kewajiban penerbitan saham dengan hak suara multipel dalam bentuk tanpa warkat. Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal, termasuk efek bersifat ekuitas dengan warkat yang belum didematerialisasi, efek bersifat ekuitas tanpa warkat, dana, dan aset pengelolaan produk investasi yang tercatat pada Kustodian, serta aset lain di pasar modal. Peraturan ini juga mengatur tindak lanjut atas aset yang tidak diklaim, termasuk penunjukan pihak yang berwenang mengelola aset tersebut dan proses klaim kepemilikan oleh pemilik aset.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.