For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 13/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:9 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date-
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal daerah. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk mencapai layanan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejumlah 4500 sambungan rumah dari tahun 2017 hingga 2019, serta untuk penguatan struktur permodalan PDAM. Penyertaan modal dilakukan untuk penambahan modal pada PDAM dan dianggarkan dalam APBD.

Nilai nominal penyertaan modal adalah Rp10.500.000.000,00 untuk layanan MBR dan Rp20.000.000.000,00 untuk penguatan struktur permodalan. Penyertaan modal untuk layanan MBR dilakukan bertahap dari tahun 2017 hingga 2019, dengan mekanisme pemberian modal setelah diterimanya pengembalian dana dari Pemerintah Pusat ke Kas Daerah. Penyertaan modal untuk penguatan struktur permodalan dilaksanakan mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen sebesar 55% dari laba bersih dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik. Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi pemenuhan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan. PDAM berhak menerima pemenuhan penyertaan modal, mengelola modal yang diterima, serta menerima pembinaan dan pengawasan. PDAM berkewajiban menyetorkan dividen kepada Pemerintah Daerah paling lambat satu bulan setelah audit eksternal dilaksanakan dan memberikan laporan kinerja setiap bulan.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.