Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional (Renstra BNN) untuk periode 2020-2024. Renstra ini merupakan dokumen perencanaan BNN yang bersifat indikatif, yang memuat program-program pembangunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan BNN.
Latar Belakang dan Tujuan: Renstra disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019. Penyusunan Renstra BNN 2020-2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan menggunakan pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up, dengan pendekatan substansial yang Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial (HITS). Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas dan infrastruktur BNN dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Ketentuan Substansial:
- Visi BNN 2024: Terwujudnya masyarakat yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika.
- Misi BNN 2020-2024:
- Memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional.
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika.
- Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
- Tujuan BNN 2020-2024:
- Melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Mewujudkan transformasi layanan publik yang berkualitas.
- Sasaran Strategis:
- Meningkatnya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Terwujudnya manajemen organisasi yang profesional, produktif, dan proporsional serta berkinerja tinggi.
- Arah Kebijakan dan Strategi:
- Peningkatan pengawasan titik masuk jalur peredaran dan kerjasama pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Peningkatan kualitas dan kapasitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
- Peningkatan pemberdayaan, partisipasi, dan kedayatanggapan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
- Peningkatan fasilitasi rehabilitasi yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkoba.
- Penguatan jaringan kerjasama kelembagaan, hukum, inovasi, dan teknologi.
- Penataan dan penguatan kelembagaan untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan publik BNN.
- Acuan Penyusunan: Renstra menjadi acuan bagi penyusunan rencana strategis unit kerja eselon I dan unit kerja mandiri di lingkungan BNN, rencana program kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, rencana kerja BNN, pengintegrasian dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan BNN, serta pengelolaan sumber daya BNN secara efisien, efektif, dan ekonomis.