For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Perka BNN 6/2020 · Perka BNN No. 6 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeRencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional (Renstra BNN) untuk periode 2020-2024. Renstra ini merupakan dokumen perencanaan BNN yang bersifat indikatif, yang memuat program-program pembangunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Renstra ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan BNN.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019. Penyusunan Renstra BNN 2020-2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan menggunakan pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up, dengan pendekatan substansial yang Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial (HITS). Tujuannya adalah untuk memperkuat kapasitas dan infrastruktur BNN dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Ketentuan Substansial:

  • Visi BNN 2024: Terwujudnya masyarakat yang terlindungi dan terselamatkan dari kejahatan narkotika.
  • Misi BNN 2020-2024:
    1. Memberantas peredaran gelap dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara profesional.
    2. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika.
    3. Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
  • Tujuan BNN 2020-2024:
    1. Melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    2. Mewujudkan transformasi layanan publik yang berkualitas.
  • Sasaran Strategis:
    1. Meningkatnya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    2. Terwujudnya manajemen organisasi yang profesional, produktif, dan proporsional serta berkinerja tinggi.
  • Arah Kebijakan dan Strategi:
    • Peningkatan pengawasan titik masuk jalur peredaran dan kerjasama pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
    • Peningkatan kualitas dan kapasitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
    • Peningkatan pemberdayaan, partisipasi, dan kedayatanggapan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
    • Peningkatan fasilitasi rehabilitasi yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup penyalah guna, pecandu, dan/atau korban penyalahgunaan narkoba.
    • Penguatan jaringan kerjasama kelembagaan, hukum, inovasi, dan teknologi.
    • Penataan dan penguatan kelembagaan untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan publik BNN.
  • Acuan Penyusunan: Renstra menjadi acuan bagi penyusunan rencana strategis unit kerja eselon I dan unit kerja mandiri di lingkungan BNN, rencana program kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, rencana kerja BNN, pengintegrasian dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan BNN, serta pengelolaan sumber daya BNN secara efisien, efektif, dan ekonomis.

(-)

(-)