on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 329 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Mojokerto Tentang Pemungutan Pajak Potong Hewan
Also known as: Keppres 329/1960 · Keppres No. 329 Tahun 1960 · Keppres Nomor 329 Tahun 1960
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Mojokerto mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Latar belakang penerbitan Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk pengesahan. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Tingkat II Mojokerto dalam mengadakan dan memungut pajak potong hewan.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Mojokerto. Dengan pengesahan ini, Pemerintah Daerah Mojokerto memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Tidak ada hak dan kewajiban spesifik yang diatur dalam Keputusan Presiden ini selain pengesahan tersebut.