on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kabupaten Bengkalis Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Also known as: Permendagri 21/2021 · Permendagri No. 21 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 21 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10) Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hulu dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang bersifat tetap. Batas daerah ini dimulai dari TK.0 hingga TK.60, mengikuti as (Median Line) Sungai Rangau. Peraturan ini juga menyatakan bahwa posisi titik koordinat tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.