on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar24 Desember 2021
Also known as: Perda Kota Banjar 92/2021 · Perda Kota Banjar No. 92 Tahun 2021 · Perda Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota ini menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk tujuan umum, meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan mencakup kerangka konseptual, penyajian laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP atas pemilihan metode akuntansi dalam SAP dan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP. Laporan keuangan tahunan yang disusun oleh Entitas Pelaporan paling sedikit memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas Akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan yang paling sedikit memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.