For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:28 November 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date30 November 2005
Publication Date28 November 2005
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi asas legalitas dan mengatur hak-hak protokoler serta keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar terjalin hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati, serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  • Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
  • Pengamanan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Kendaraan jabatan Pimpinan dan alat kelengkapan DPRD diberi tanda Nomor Kendaraan Khusus.

Keuangan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, bantuan kendaraan dinas operasional, penyediaan rumah dinas, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
  • Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

(-)

(-)