on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Also known as: Perda Kota Metro 18/2016 · Perda Kota Metro No. 18 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota Metro, dengan fokus pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Tujuan dari penyelenggaraan Puskesmas adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki akses pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, dan memiliki derajat kesehatan yang optimal. Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna, serta keterpaduan dan kesinambungan.
Puskesmas bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Fungsi Puskesmas meliputi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. Puskesmas berwenang melaksanakan perencanaan, advokasi, sosialisasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, pembinaan teknis, peningkatan kompetensi SDM, pemantauan pembangunan berwawasan kesehatan, pencatatan, pelaporan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat.
Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium. Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja (kawasan perkotaan) dan kemampuan penyelenggaraan (non rawat inap dan rawat inap). Setiap Puskesmas wajib memiliki izin dan melakukan registrasi. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas. Puskesmas dapat dikelola berdasarkan prinsip Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pendanaan Puskesmas bersumber dari APBD, APBN, JKN, dan sumber lain yang sah. Setiap Puskesmas wajib melakukan kegiatan sistem informasi Puskesmas.