Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. BPOM memiliki tugas utama dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. BPOM berwenang menerbitkan izin edar produk, melakukan intelijen dan penyidikan, serta memberikan sanksi administratif. Struktur organisasi BPOM terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan unit pelaksana teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk memastikan pengawasan yang efektif dan efisien.