For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Ekstradisi a.n. Paik Bo Hyun Warga Negara Korea

Also known as: Keppres 25/2009 · Keppres No. 25 Tahun 2009 · Keppres Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 September 2009Publication Date:16 September 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeEkstradisi a.n. Paik Bo Hyun Warga Negara Korea
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 2009
Publication Date16 September 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan dengan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Republik Korea. Ekstradisi ini dilakukan terhadap Paik Bo Hyun, seorang Warga Negara Republik Korea, yang dituduh melakukan kejahatan ekonomi khusus dan penipuan di wilayah yurisdiksi Korea. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)