For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date21 Mei 2012
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 23). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2001 tentang Izin Usaha dan Pungutan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2001 Nomor 24). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2005 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kotabaru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi perizinan, meliputi:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang penerbitan izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan, penatausahaan proses penerbitan IMB, dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan diwajibkan memiliki IMB.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan diwajibkan memiliki izin gangguan.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin kepada orang atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin kepada orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, wajib retribusi, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melakukan pemungutan atau pemotongan retribusi jasa umum, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.