For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan

Also known as: Permen PUPR 6/2007 · Permen PUPR No. 6 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2007Publication Date:16 Maret 2007
Perlindungan Lingkungan HidupKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date16 Maret 2007
Publication Date16 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) diterbitkan dengan latar belakang perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan yang semakin kompleks. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam menghasilkan Dokumen RTBL yang berkualitas, memenuhi syarat, dan dapat diimplementasikan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Materi pokok RTBL yang meliputi Program Bangunan dan Lingkungan, Rencana Umum dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
  2. Penyusunan Dokumen RTBL dilaksanakan pada kawasan/lingkungan bagian wilayah kabupaten/kota, kawasan perkotaan dan/atau perdesaan yang meliputi kawasan baru berkembang cepat, kawasan terbangun, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, atau kawasan campuran.
  3. Penyusunan Dokumen RTBL berdasarkan pola penataan bangunan dan lingkungan yang ditetapkan pada kawasan perencanaan, meliputi perbaikan kawasan, pengembangan kembali kawasan, pembangunan baru kawasan, dan pelestarian/pelindungan kawasan.
  4. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Dokumen RTBL, dengan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan pendapat publik.
  5. Pemerintah pusat melakukan pembinaan teknis untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan.

(-)

(-)