For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 18/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2012Publication Date:29 Desember 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date07 Februari 2012
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mengelola sumber daya alam mineral bukan logam dan batuan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam usaha pertambangan, termasuk penyelidikan dan penelitian wilayah daratan, pengusulan wilayah penugasan, pengelolaan data dan informasi hasil penyelidikan, serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Peraturan ini juga mengatur pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati untuk wilayah dalam satu kabupaten, yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan pengolahan dan pengangkutan mineral untuk meningkatkan nilai tambah.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan WPR, termasuk kriteria penetapan WIUP, penciutan WIUP, dan kriteria WPR. Peraturan ini juga mengatur penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dalam kondisi tertentu, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, perizinan dan rekomendasi teknis, serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral, pelaksanaan pengembangan masyarakat setempat, pematuhan batas toleransi daya dukung lingkungan, dan pembayaran pajak. Pemegang IUP juga wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap pemegang IUP yang melanggar ketentuan Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.