For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 10/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Desember 2017Publication Date:25 Desember 2017
Aset Milik Negara & DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date25 Desember 2017
Publication Date25 Desember 2017
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pencabutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan air tanah, yang beralih ke Pemerintah Provinsi. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2013 membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menjadi dasar hukum bagi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dicabut.

(-)

(-)