For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Kehutanan & PerkebunanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan beban tugas yang semakin besar di era otonomi daerah. Dinas Kehutanan dan Perkebunan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kehutanan dan perkebunan serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan, Bidang Pengusahaan Hutan, Bidang Usaha Produksi Perkebunan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)