Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu pelayanan masyarakat, dan menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan beban tugas yang semakin besar di era otonomi daerah. Dinas Kehutanan dan Perkebunan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kehutanan dan perkebunan serta melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan operasional, pembinaan teknis, penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan UPTD serta kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Konservasi Sumber Daya Hutan, Bidang Pengusahaan Hutan, Bidang Usaha Produksi Perkebunan, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahlian masing-masing.