For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 15/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentSarilamak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Lainnya sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Lainnya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan), Badan Daerah (berbagai tipe), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta lainnya. Badan Daerah menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Keuangan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum ditetapkan. 3. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan umum, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum ditetapkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)