Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di Kabupaten Lima Puluh Kota, serta prinsip penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan), Badan Daerah (berbagai tipe), dan Kecamatan (Tipe A). Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta lainnya. Badan Daerah menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Keuangan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.