Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bongkar muat barang di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk memelihara fungsi jalan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menunjang pertumbuhan ekonomi melalui sistem transportasi yang dinamis. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem bongkar muat barang yang bersinergi dengan sistem transportasi yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan angkutan barang dengan kendaraan bermotor, termasuk jenis mobil barang yang digunakan (barang umum, barang khusus, alat berat, peti kemas, barang berbahaya) serta persyaratan penggunaan mobil penumpang, mobil bis, dan sepeda motor untuk angkutan barang.
- Penetapan wilayah operasi angkutan barang, yang dimulai dari tempat pemuatan hingga tempat pembongkaran, dengan kewajiban melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan.
- Persyaratan bongkar muat, termasuk kewajiban memenuhi fungsi dan dimensi barang yang diangkut, persyaratan bagi mobil barang yang melakukan bongkar muat (nama perusahaan, lokasi bongkar muat, posisi parkir), serta penggunaan alat bantu bongkar muat.
- Penetapan lintasan angkutan barang umum berdasarkan kelas jalan dan MST kendaraan, serta pembatasan waktu dan ruas jalan yang boleh dilalui oleh mobil barang dengan MST di atas 8000 kg di wilayah kota.
- Pengaturan penyelenggaraan bongkar muat barang pada tempat yang ditetapkan (lokasi perdagangan, industri, pergudangan, halaman/fasilitas pemilik barang, lokasi pembangunan), serta kewajiban memiliki izin insidentil/surat rekomendasi dari Dinas terkait.
- Kewajiban bagi pengusaha angkutan barang yang berdomisili di daerah untuk memiliki izin bongkar muat barang, dengan pertimbangan dampak terhadap lalu lintas dan kerusakan jalan.
Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin bongkar muat barang, persyaratan pencabutan izin, serta pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.