Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan dalam APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan daerah yang terbaru.
Secara substansial, Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 27.288.698.000,- sehingga menjadi Rp. 208.385.614.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan dengan jumlah yang sama, sehingga totalnya menjadi Rp. 208.385.614.000,-. Rincian belanja daerah terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan, yang masing-masing juga mengalami perubahan. Belanja rutin bertambah Rp. 4.251.495.000,- menjadi Rp. 88.205.808.000,-, sementara belanja pembangunan bertambah Rp. 23.037.203.000,- menjadi Rp. 120.179.806.000,-. Lampiran-lampiran yang berisi ringkasan dan rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.