For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 6/2011 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 April 2011Publication Date:14 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Effective Date15 April 2011
Publication Date14 April 2011
Place of EnactmentBintuni

Peraturan ini mencabut ketentuan yang telah ada sepanjang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk berbagai jenis jasa penyelenggaraan hiburan.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan hiburan.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 3 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  6. Penetapan: Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  8. Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang salah atau mengurangi sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas ketetapan pajak. Jika tidak puas, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  16. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan informasi Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.