Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.811.878.762.006,61, belanja sebesar Rp. 1.838.593.600.642,38, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (26.714.838.635,77). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.923.491.245,66 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 89.923.491.245,66. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 63.208.652.609,89.
Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.399.897.592.618,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 119.966.429.430,93, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.279.931.163.187,07. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 85.869.912.138,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 63.208.652.609,89.
Laporan operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 1.491.504.202.476,61 dan surplus/defisit-LO sebesar Rp. 98.264.802.405,71. Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 89.923.491.245,66 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 63.208.652.609,89. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.181.666.360.781,36 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.279.931.163.187,07.