Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang industri dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk mengendalikan, membina, menertibkan, dan mengawasi usaha industri di Kabupaten Pemalang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perizinan:** Setiap pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 5.000.000,00 wajib memiliki IUI atau TDI, dengan pengecualian untuk investasi di bawah Rp. 5.000.000,00.
2. **Jangka Waktu dan Pendaftaran Ulang:** IUI dan TDI berlaku selama usaha masih berproduksi dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
3. **Kewajiban dan Larangan:** Pemegang IUI dan TDI memiliki kewajiban menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, serta larangan memperluas usaha tanpa izin.
4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi didasarkan pada besar kecilnya nilai investasi usaha industri, dengan tarif yang berbeda untuk IUI dan TDI, serta biaya pendaftaran ulang, balik nama, dan perluasan.