For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 1/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date10 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kadaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% sebulan dari pajak yang kurang/terlambat dibayar, maksimal 24 bulan. 4. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari kekurangan pajak. 5. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% sebulan, maksimal 24 bulan. 6. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan, maksimal 15 bulan.