Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Parkir mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan parkir oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, dan kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kadaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan sanksi administratif serta pidana.