For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Juli 2026

Also known as: Kepmen ESDM 319.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 319.K/MG.03/MEM.M/2026

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2026Publication Date:4 Agustus 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date04 Agustus 2026
Publication Date04 Agustus 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan harga resmi Minyak Mentah Indonesia yang berlaku untuk periode bulan Juli 2026.

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel. Penetapan harga ini mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya, yang terdiri dari kategori Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Rincian spesifik mengenai formula harga dan nilai harga untuk masing-masing jenis minyak mentah tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)