Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Indonesia serta memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama dengan Australia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Indonesia di Canberra. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas. Formasi kepegawaian dan biaya operasional akan ditetapkan dan dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.