For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 58/2009 · PERPRES No. 58 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2009

Status:
Active
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Indonesia serta memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama dengan Australia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Indonesia di Canberra. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Australia Barat, Kepulauan Cocos, dan Pulau Christmas. Formasi kepegawaian dan biaya operasional akan ditetapkan dan dibebankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan organisasi akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait.

(-)

(-)