For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2011 Nomor 2 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait modal kerja dan usaha mikro, serta daftar ulang izin. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan indeks gangguan, lokasi, modal kerja, dan luas tempat usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan indeks-indeks tersebut dikalikan tarif dasar retribusi izin gangguan. Tarif dasar retribusi ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Izin Gangguan berlaku selama usaha masih berjalan, namun wajib didaftar ulang setiap 2 tahun. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin jika terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan nama pemilik, lokasi, sarana, penambahan kapasitas, perluasan lahan, atau perubahan waktu operasi. Perubahan izin ini dapat dikenakan retribusi. Tata cara daftar ulang dan permohonan perubahan izin akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Izin Gangguan dapat dicabut jika tidak melakukan daftar ulang selama 2 tahun berturut-turut, tidak mengajukan permohonan perubahan izin, izin disalahgunakan, atau karena alasan penting terkait keamanan dan ketertiban umum.

(-)

(-)