For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Demak 13/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya dibentuk untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam pengelolaan cagar budaya dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk melestarikan warisan budaya bangsa, melindungi dan mengembangkan cagar budaya, serta memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Tugas Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Tugasnya meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan pelestarian, penyediaan informasi, promosi, dan penanggulangan bencana terkait cagar budaya.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan cagar budaya peringkat kabupaten, mengelola cagar budaya tersebut, dan menerbitkan izin terkait.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk menikmati cagar budaya, mendapatkan informasi, dan berperan serta dalam pelestariannya. Setiap orang wajib menjaga kelestarian cagar budaya dan mencegah kerusakan.
  4. Kriteria Cagar Budaya: Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
  5. Pemilikan dan Penguasaan: Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pengalihan kepemilikan cagar budaya peringkat kabupaten memerlukan izin Bupati.
  6. Penemuan dan Pencarian: Setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkannya. Pencarian cagar budaya memerlukan izin Bupati.
  7. Register Cagar Budaya: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat dalam pendaftaran cagar budaya. Bupati menetapkan status cagar budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
  8. Pelestarian: Pelestarian cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelindungan mencakup penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
  9. Tim Ahli Cagar Budaya: Dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23, Pasal 25, Pasal 53 ayat (3), Pasal 58, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian paksa kegiatan, pembongkaran bangunan, penetapan uang denda, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 57 ayat (5), Pasal 61, Pasal 68 dan Pasal 71 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Cagar Budaya.