Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) guna menunjang iklim usaha yang baik, mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Usaha Jasa Konstruksi**: Meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi.
2. **Bentuk Usaha**: Usaha dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha.
3. **Bidang Usaha**: Terdiri atas bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bidang perencanaan dan pengawasan dibagi menjadi umum dan spesialis, meliputi arsitektur, rekayasa, penataan ruang, dan jasa konsultansi lainnya. Bidang pelaksanaan konstruksi meliputi bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, dan jasa pelaksanaan lainnya.
4. **Kewajiban Perizinan**: Badan usaha wajib memiliki IUJK, sementara usaha perseorangan wajib memiliki TDUP.
5. **Persyaratan IUJK dan TDUP**: Persyaratan meliputi administrasi, teknis, dan dokumen pendukung seperti Akta Pendirian, SBU, SKA/SKT, NPWP, dan lainnya.
6. **Hak dan Kewajiban Pemegang Izin**: Pemegang IUJK/TDUP berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan. Mereka juga berkewajiban memenuhi ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, serta melaporkan perubahan data dan laporan tahunan.