on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur
Also known as: PP 6/1966 · PP No. 6 Tahun 1966 · PP Nomor 6 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan jaminan sosial kepada warakawuri dan yatim/piatu dari pahlawan yang telah gugur, sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan mereka demi kemerdekaan negara. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa bangsa yang menghargai pahlawannya dapat menjadi bangsa yang besar.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian penerima penghargaan dalam dua golongan: Golongan A untuk mereka yang memiliki status sebagai anggota Angkatan Bersenjata atau Pegawai Negeri Sipil, dan Golongan B untuk mereka yang tidak memiliki status tersebut. Hak dan kewajiban termasuk pemberian pensiun, tunjangan pahlawan, dan tunjangan pendidikan bagi yatim/piatu. Warakawuri dan yatim/piatu juga diberikan prioritas dalam pekerjaan dan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Badan Pembina Pahlawan Pusat.