on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamatan Harga Kedelai di Tingkat Petani
Also known as: Permendag 49/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2015
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) dalam rangka pengamanan harga kedelai di tingkat petani. HBP Kedelai ditetapkan sebesar Rp. 7.700,-/kg (tujuh ribu tujuh ratus rupiah per kilogram). HBP Kedelai ini berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 7 Juli sampai dengan 30 September 2015. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.