For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity

Also known as: Keppres 12/1985 · Keppres No. 12 Tahun 1985 · Keppres Nomor 12 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 1985Publication Date:28 Februari 1985
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1985
Publication Date28 Februari 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity yang telah diterima oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia-Pasifik, Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 27 Maret 1976 di Bangkok, Thailand. Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota dalam Asia Pacific Telecommunity, sehingga pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa Constitution tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)