on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 4/2022 · Perda Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum, memastikan pemanfaatan bantuan hukum secara merata, dan memenuhi perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Bupati melalui Bagian Hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemerintah Daerah bertugas mengalokasikan anggaran, melakukan registrasi pemberi bantuan hukum, menerima pengajuan pencairan anggaran, memeriksa dokumen, mencairkan dana, dan menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat.
Syarat penerima bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis, penyerahan dokumen perkara, surat keterangan miskin, fotokopi KTP dan KK. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika beritikad baik.
Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dari tingkat penyidikan hingga persidangan. Bantuan hukum non litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, investigasi perkara, penelitian hukum, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, drafting dokumen hukum, serta seminar dan lokakarya hukum.
Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan kegiatan terkait bantuan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, memberikan bantuan hukum hingga selesai, mengkoordinasikan kelayakan penerima bantuan hukum, dan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas.
Pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain dan menerima dana bantuan hukum dari berbagai sumber untuk perkara yang sama.
Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD, dengan anggaran berada pada alokasi anggaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Bupati menetapkan satuan biaya maksimum sebagai standar harga perencanaan.