For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 136 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Also known as: PP 136/2000 · PP No. 136 Tahun 2000 · PP Nomor 136 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, termasuk uang tunai, surat-surat berharga, dan barang yang mudah rusak. Pejabat berwenang untuk menggunakan, menjual, atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. Penjualan barang dilakukan dengan cara tertentu, dan pejabat serta jurusita pajak dilarang membeli barang sitaan.

(-)

1. Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain. 2. Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.