For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 Tahun 2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Also known as: Peraturan BI 7/18/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/18/PBI/2005

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2005Publication Date:22 Juli 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran melalui penyelenggaraan kliring antar bank yang aman, efektif, dan efisien. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menerapkan prinsip manajemen risiko dan perlindungan konsumen sesuai standar internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang meliputi kliring debet dan kredit. Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara utama, dengan unit kerja lokal dan nasional yang mengelola kliring di wilayah masing-masing. Peserta kliring harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penyediaan pendanaan awal dan pelaksanaan audit keamanan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban peserta dalam pengiriman dan penerimaan data keuangan elektronik, serta pengaturan biaya yang dikenakan dalam penyelenggaraan kliring.

1. Implementasi SKNBI di seluruh Wilayah Kliring dilakukan secara bertahap dan untuk pertama kali implementasi SKNBI dilaksanakan di Wilayah Kliring Jakarta. 2. Untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak implementasi SKNBI di Wilayah Kliring Jakarta, penyelenggaraan SKNBI di Wilayah Kliring Jakarta diatur sebagai berikut: a. pengiriman DKE Kredit oleh Bank pengirim harus disertai dengan daftar tertulis tentang rincian DKE Kredit per Bank penerima; dan b. penyediaan pendanaan awal (prefund) dan segala konsekuensinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini belum berlaku. 3. Selama penyediaan pendanaan awal (prefund) belum berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka: a. mekanisme Penyelesaian Akhir untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit dilakukan dengan membukukan hasil perhitungan Kliring Debet dan Kliring Kredit secara langsung ke rekening giro Bank di Bank Indonesia; dan b. seluruh DKE Kredit yang dikirimkan oleh Bank pengirim dan diterima oleh SSK diperhitungkan dalam Kliring Kredit.

1. PKL Selain BI yang tidak menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis atau perubahannya dalam jangka waktu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank yang tidak menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis atau perubahannya dalam jangka waktu dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.