For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2013 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date12 November 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013 ini membentuk Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena Pemilukada 2015 membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014. Tujuan pembentukan dana cadangan adalah untuk menampung kebutuhan dana Pemilukada yang penyediaannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini hanya dapat dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 dan dapat dicairkan setelah jumlah dana yang disisihkan terpenuhi. Kegiatan Pemilukada dilaksanakan pada Tahun 2015. Besaran dana yang dianggarkan adalah Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) yang dianggarkan selama Tahun Anggaran 2014, bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2014. Jika DAU tidak mencukupi, dapat diambil dari penyisihan penerimaan daerah lainnya kecuali penerimaan yang penggunaannya dibatasi. Pemerintah Daerah membuka rekening dana cadangan di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati. Dana cadangan dapat dicairkan mulai Tahun Anggaran 2015 dengan mentransfer dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah, dan dipergunakan untuk membayar Biaya Pemilukada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015.

(-)

(-)