For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum

Also known as: Perma 1/2018 · Perma No. 1 Tahun 2018 · Perma Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:29 Maret 2018
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
LocationMahkamah Agung
Effective Date04 April 2018
Publication Date29 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 874)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum. Latar belakangnya adalah kewenangan yang diberikan kepada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta tindak pidana pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu kepada kepolisian.
  2. Jangka waktu penyelesaian perkara di pengadilan negeri (7 hari) dan pengadilan tinggi (7 hari untuk banding).
  3. Pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.
  4. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat.
  5. Putusan yang mempengaruhi perolehan suara harus selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilihan.
  6. Pembentukan majelis khusus hakim karier untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan pemilu.

Peraturan ini juga menyatakan bahwa jika tidak diatur secara tegas, maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku secara mutatis mutandis.

(-)

(-)