For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 3/2021 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2025Publication Date:25 Januari 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date25 Januari 2025
Publication Date25 Januari 2025
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2007 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, yang pelaksanaannya setiap tahun dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Maksud penetapan RPJMD adalah sebagai dasar yuridis dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, dengan tujuan mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi, dan Daerah.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Penyempurnaan RPJMD dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadinya perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, merugikan kebijakan nasional, atau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebelum periode RPJMD berakhir.

DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat, yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan awal RKPD, dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

1. Dalam hal terdapat perubahan Organisasi Perangkat Daerah dalam periode RPJMD Tahun 2021-2026, penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang baru dibentuk, berpedoman pada: a. tujuan dan saran RPJMD dalam perumusan Tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah; dan b. program Perangkat Daerah induk pada RPJMD dalam perumusan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah. 2. Untuk menjamin konsistensi antara RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah melakukan perubahan RPJMD. 3. Dalam hal dokumen RPJMD 2021-2026 berakhir, maka penyusunan RKPD tahun 2027 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, arah kebijakan dan isu strategis Rencana Kerja Pemerintah serta mengacu pada RPJMD Provinsi dan RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Bengkalis.

(-)