For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 43/2019 · Permen LHK No. 43 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:19 Agustus 2019
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeMekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date19 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/MENHUT-II/2006 tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Departemen Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien dalam penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan RKA Kementerian yang meliputi penyusunan RENJA Kementerian, penyusunan RKA Kementerian, dan penyusunan DIPA. Penyusunan RKA Kementerian dilaksanakan melalui forum koordinasi yang melibatkan rapat koordinasi tingkat provinsi, regional, pusat, pembahasan dengan DPR RI, pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, rapat konsultasi dan koordinasi nasional perencanaan anggaran, rapat koordinasi teknis, dan pembahasan internal Kementerian. Peraturan ini juga mengatur koordinasi perencanaan DAK, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dana bagi hasil Dana Reboisasi, serta kerja sama atau hibah dalam dan luar negeri.

(-)

(-)