Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang efektif dan efisien dalam penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan RKA Kementerian yang meliputi penyusunan RENJA Kementerian, penyusunan RKA Kementerian, dan penyusunan DIPA. Penyusunan RKA Kementerian dilaksanakan melalui forum koordinasi yang melibatkan rapat koordinasi tingkat provinsi, regional, pusat, pembahasan dengan DPR RI, pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, rapat konsultasi dan koordinasi nasional perencanaan anggaran, rapat koordinasi teknis, dan pembahasan internal Kementerian. Peraturan ini juga mengatur koordinasi perencanaan DAK, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dana bagi hasil Dana Reboisasi, serta kerja sama atau hibah dalam dan luar negeri.