For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modat Pan Tembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 21/2010 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 November 2010Publication Date:24 November 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modat Pan Tembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date24 November 2010
Publication Date24 November 2010
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini diperlukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang susunan organisasi dari Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penghubung, Kantor Perpustakaan Daerah, Pengolahan Data Elektronik dan Arsip, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

(-)

(-)