For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten OKI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 8/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten OKI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date-
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan kembali peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan maksud meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, puskesmas pembantu, dan puskesmas keliling, serta tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD. Tarif-tarif ini mencakup pertolongan persalinan normal, rawat jalan/rawat inap, pelayanan puskesmas keliling rujukan, tindakan rehabilitasi medis/fisioterapi, tindakan penunjang diagnostik (laboratorium klinik), jasa perawatan, jasa konsultasi medis, jasa medis laboratorium, jasa medis radiologi, jasa medis diagnostik elektromedik (ECG+USG), jasa pelayanan rehabilitasi medis fisioterapi, jasa pelayanan laboratorium, jasa pelayanan radiologi, dan jasa pelayanan USG dan ECG.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penyetoran retribusi pelayanan kesehatan dasar pada Puskesmas, Puskemas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan tindakan medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, yang harus disetor secara bruto ke kas daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas/Instansi yang menangani urusan di bidang Pendapatan Daerah.

(-)

(-)